Correct Article 22
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Pendanaan untuk melaksanakan Perizinan, termasuk Perizinan Berusaha melalui sistem OSS, dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
