Correct Article 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
Pemohon memanfaatkan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan Perizinan sesuai dengan prosedur atau petunjuk yang ditetapkan oleh DPMPTSP.
Your Correction
