Correct Article 18
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Waktu pengiriman dan penerimaan suatu informasi elektronik, dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), ditentukan setelah dinyatakan diterima oleh sistem elektronik.
(2) Waktu pengiriman dan penerimaan suatu dokumen Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3), ditentukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis Perizinan.
Your Correction
