Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan sistem OSS. (2) Sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan menyediakan sarana dan/atau prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Informasi elektronik, Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya serta dokumen Perizinan merupakan dokumen terkait Perizinan yang sah. (4) Informasi elektronik, Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya serta dokumen Perizinan yang ada dalam pusat data dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Perizinan.
Your Correction