Correct Article 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Bentuk dan format blangko/formulir yang berkaitan dengan sistem Perizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan nama lembaga/nomenklatur disesuaikan dengan kelembagaan Perangkat Daerah yang ada.
(2) Dalam hal bentuk dan format blangko/formulir yang berkaitan dengan sistem Perizinan belum ditetapkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
