Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan Perizinan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Perizinan. (2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction