Correct Article 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan Perizinan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Perizinan.
(2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
