Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan wajib membentuk MPP Perizinan dan Nonperizinan. (2) MPP Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis pelayanan yang disediakan; b. syarat; c. prosedur d. biaya; e. waktu; f. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan g. penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan. (3) MPP Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Bupati dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Your Correction