Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar ;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
6. Tuntutan Perbendaharaan selanjutnya disingkat TP, adalah suatu tata cara Perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian;
7. Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, pejabat lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian;
8. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses Tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara, pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang Daerah;
9. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk;
10. Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara, Pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (force majeure);
11. Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya;
12. Bendahara adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang Daerah, surat-surat berharga dan barang milik Daerah, serta bertanggungjawab kepada Bupati;
13. Pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi :
a. Pegawai Daerah;
b. Pegawai Perusahaan Daerah;
c. Pekerja Daerah.
14. Pejabat lain adalah pejabat Negara/daerah dan atau pihak ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.
15. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian;
16. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan;
17. Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Propinsi Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
18. Penghitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampunan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya;
19. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses TP untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya;
20. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah;
21. Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga “hak tagih” itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu;
22. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan, karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali;
23. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku;
24. Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah;
25. Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Pegawai/pejabat lain yang terbukti menimbulkan kerugian Negara;
26. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai/pejabat lain untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual;
27. Banding adalah upaya Pegawai/pejabat lain mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan;
28. Majelis Pertimbangan TP-TGR selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesaian kerugian Daerah.