Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. tepat guna; b. tepat sasaran; c. tepat waktu; d. tepat lokasi; e. tepat jenis; f. tepat mutu; dan g. tepat jumlah.
Your Correction