Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana produksi Pertanian secara tepat waktu dan tepat mutu serta harga terjangkau bagi Petani. (2) Sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan b. alat dan mesin Pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi. (3) Penyediaan sarana produksi Pertanian diutamakan berasal dari produksi dalam negeri. (4) Pemerintah Daerahmembina Petani, Kelompok Tani, dan Gapoktan dalam menghasilkan sarana produksi Pertanian yang berkualitas. (5) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibutuhkan Petani.
Your Correction