Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian. (2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa; b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan c. jaringan listrik, pergudangan, pelabuhan dan pasar. (3) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibutuhkan Petani. (4) Penyediaan dan/atau pengelolaan prasarana Pertanian oleh Pelaku Usaha yang dibutuhkan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction