Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian.
(2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa;
b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
c. jaringan listrik, pergudangan, pelabuhan dan pasar.
(3) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibutuhkan Petani.
(4) Penyediaan dan/atau pengelolaan prasarana Pertanian oleh Pelaku Usaha yang dibutuhkan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
