Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Badan Usaha Milik Petani berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.
(2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam aktivitasnya paling sedikit bertugas:
a. menyusun kelayakan usaha;
b. mengembangkan kemitraan usaha; dan
c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian.
Your Correction
