Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Setiap Gapoktan dapat mendirikan Badan Usaha Milik Petani sesuai dengan kebutuhan.
(2) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum.
(3) Persyaratan, prosedur dan tata cara pendirian Badan Usaha Milik Petani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
