Correct Article 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Setiap Petani wajib menjadi anggota Kelompok Tani.
(2) Setiap Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membentuk Gapoktan.
(3) Pembentukan Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan kesamaan komoditas dalam satu wilayah hamparan yang sama.
(4) Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
