Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Petani wajib menjadi anggota Kelompok Tani. (2) Setiap Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Gapoktan. (3) Pembentukan Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan kesamaan komoditas dalam satu wilayah hamparan yang sama. (4) Kelompok Tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction