Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. kerjasama alih teknologi; dan c. penyediaan fasilitas bagi Petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Your Correction