Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan Pertanian; dan b. jaminan luasan lahan Pertanian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction