Correct Article 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
