Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian. (2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. mewujudkan pasar hasil Pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum; b. mewujudkan terminal agrobisnis dan subterminal agrobisnis untuk pemasaran hasil Pertanian; c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian; d. memfasilitasi pengembangan pasar hasil Pertanian yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Kelompok Tani, Gapoktan, koperasi, dan/atau Kelembagaan Ekonomi Petani lainnya di daerah produksi Komoditas Pertanian; e. membatasi pasar modern/toko swalayan yang bukan dimiliki dan/atau tidak bekerja sama dengan Kelompok Tani, Gapoktan, koperasi, dan/atau Kelembagaan Ekonomi Petani lainnya di wilayah produksi Komoditas Pertanian; f. mengembangkan pola kemitraan Usaha Tani yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil Pertanian; h. mengembangkan pasar lelang; i. menyediakan informasi pasar; dan j. mengembangkan lindung nilai. (3) Pembatasan pasar modern/toko swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction