Correct Article 35
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Pelaku Usaha dalam Pemberdayaan Petani dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan formal dan nonformal; dan/atau
b. pelatihan dan pemagangan.
Your Correction
