Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha dalam Pemberdayaan Petani dapat menyelenggarakan: a. pendidikan formal dan nonformal; dan/atau b. pelatihan dan pemagangan.
Your Correction