Correct Article 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menerapkan tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas daya saing secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
