Correct Article 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Selain Pemerintah Daerah, badan dan/atau Lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi Petani untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
