Correct Article 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan;
b. pemberian beasiswa bagi Petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang Pertanian; atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agrobisnis.
(3) Petani yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
