Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja Petani, meningkatkan Usaha Tani, serta menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. (2) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pemberdayaan Petani.
Your Correction