Correct Article 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat kekayaan intelektual dan instansi terkait;
b. bantuan pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.
c. bantuan dan/atau advokasi perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual Petani.
Your Correction
