Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diberikan dalam bentuk: a. fasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat kekayaan intelektual dan instansi terkait; b. bantuan pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. c. bantuan dan/atau advokasi perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual Petani.
Your Correction