Correct Article 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Perlindungan terhadap Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk:
a. usulan kepada pemerintah mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan;
dan/atau
b. usulan kepada pemerintah mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan apabila ketersediaan untuk kebutuhan daerah mencukupi.
Your Correction
