Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan terhadap Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk: a. usulan kepada pemerintah mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan; dan/atau b. usulan kepada pemerintah mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan apabila ketersediaan untuk kebutuhan daerah mencukupi.
Your Correction