Correct Article 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petani menjadi peserta Asuransi Pertanian.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
