Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian. (2) Pelaksanaan Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction