Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
a. banjir;
b. kekeringan;
c. serangan organisme pengganggu tumbuhan;
d. wabah penyakit hewan menular; dan/atau
e. jenis risiko lain yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
