Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen dengan melakukan: a. peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular; dan b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction