Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat Bencana Alam biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah wajib:
a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanaman yang rusak;
b. menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati;
dan
c. MENETAPKAN besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
