Correct Article 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi melalui penghapusan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
