Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. (2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembelian secara langsung; b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau c. pemberian fasilitas akses pasar.
Your Correction