Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
Perlidungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi Pertanian;
b. kepastian usaha;
c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
d. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
e. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
f. Asuransi Pertanian;
g. Komoditas Unggulan; dan
h. Hak Kekayaan Intelektual.
Your Correction
