Correct Article 49
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap Petani, Kelompok Tani dan/atau Gapoktan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian pemberian bantuan; dan/atau
d. pembatalan kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
