Correct Article 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. plakat;
c. medali; dan/atau
d. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
