Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah mempertimbangkan:
a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat; dan
b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
