Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. RTRW; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tingkat pertumbuhan ekonomi; e. jumlah Petani; f. kebutuhan prasarana dan sarana; g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari: a. Rencana Pembangunan Nasional; b. Rencana Pembangunan Provinsi; c. Rencana Pembangunan Daerah; d. Rencana Pembangunan Pertanian; dan e. Rencana APBD.
Your Correction