Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Blitar. 5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 6. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. 7. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani. 8. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan. 9. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 10. Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai alat penunjang untuk peningkatan produksi Pertanian. 11. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. 12. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, danhasil laut mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat. 13. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan. 14. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usahasarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Blitar. 15. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani denganpihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani. 16. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. 17. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaankomoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. 18. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 19. Komoditas Unggulan adalah hasil Usaha Tani yang bernilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. 20. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani, dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 22. Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha baik yang berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari dan untuk Petani melalui Gapoktandengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gapoktan. 23. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. 24. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
Your Correction