Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat atas Alat Penerangan Jalan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bertujuan guna meningkatkan efisiensi penggunaan konsumsi energi listrik pada Alat Penerangan Jalan Daerah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengendalian, pemantauan dan evaluasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction