Correct Article 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat atas Alat Penerangan Jalan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bertujuan guna meningkatkan efisiensi penggunaan konsumsi energi listrik pada Alat Penerangan Jalan Daerah.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui pengendalian, pemantauan dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
