Correct Article 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Setiap orang dilarang:
a. memasang Alat Penerangan Jalan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Daerah;
b. memindahkan posisi Alat Penerangan Jalan;
c. mengubah dan menambah daya Alat Penerangan Jalan; dan/atau
d. merusak sarana prasarana Alat Penerangan Jalan.
(2) Kerusakan sarana prasarana akibat perbuatan seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mewajibkan yang bersangkutan untuk mengembalikan fungsi dengan mengganti/memperbaiki sarana prasarana yang rusak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sama.
Your Correction
