Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengajuan usulan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis yang diketahui Ketua RT sesuai dengan persyaratan dan diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Daerah untuk memberikan rekomendasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah, skala prioritas, ketersediaan daya, dan aspek teknis lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
