Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program hemat energi dalam menyelenggarakan Alat Penerangan Jalan.
(2) Program hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. penggunaan lampu hemat energi yang memiliki usia lampu lebih lama dan mendapatkan kuat terang cahaya dengan menggunakan daya yang lebih rendah;
b. pemasangan Kwh meter.
c. pengaturan nyala lampu selama 11 (sebelas) sampai dengan 12 (dua belas) jam per hari, kecuali lampu Lalu Lintas.
d. pemantauan penggunaan energi listrik dan pengurangan/penertiban Alat Penerangan Jalan yang tidak berekomendasi;
e. pemeliharaan dan perawatan Alat Penerangan Jalan;
f. pemasangan lampu tenaga surya yang handal dan hemat biaya; dan
g. pendataan titik Alat Penerangan Jalan.
Your Correction
