Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program hemat energi dalam menyelenggarakan Alat Penerangan Jalan. (2) Program hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penggunaan lampu hemat energi yang memiliki usia lampu lebih lama dan mendapatkan kuat terang cahaya dengan menggunakan daya yang lebih rendah; b. pemasangan Kwh meter. c. pengaturan nyala lampu selama 11 (sebelas) sampai dengan 12 (dua belas) jam per hari, kecuali lampu Lalu Lintas. d. pemantauan penggunaan energi listrik dan pengurangan/penertiban Alat Penerangan Jalan yang tidak berekomendasi; e. pemeliharaan dan perawatan Alat Penerangan Jalan; f. pemasangan lampu tenaga surya yang handal dan hemat biaya; dan g. pendataan titik Alat Penerangan Jalan.
Your Correction