Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan. (2) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengganti komponen Alat Penerangan Jalan yang mengalami kerusakan; dan b. mengganti Alat Penerangan Jalan secara keseluruhan atau utuh apabila mengalami kerusakan berat.
Your Correction