Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidental.
Your Correction