Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Alat Penerangan Jalan yang sudah terpasang secara lengkap harus dapat beroperasi secara mandiri maupun terkontrol sesuai dengan desain perencanaan.
(2) Setiap instalasi Alat Penerangan Jalan sebelum dipasang dan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(3) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction
