Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jarak penempatan dan pemasangan luminer Alat Penerangan Jalan ditentukan dengan memperhatikan: a. acuan standar kualitas pencahayaan; b. panjang Jalan;- c. geometri Jalan; d. fungsi Jalan; dan e. utilitas fungsi tiang.
Your Correction