Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
(1) Sistem penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan memperhatikan:
a. kemudahan akses untuk perawatan Luminer;
b. keamanan dan keselamatan Lalu Lintas;
c. efek silau atau glare;
d. visibilitas siang dan malam hari terhadap rambu dan sinyal Lalu Lintas;
e. estetika;
f. lokasi pepohonan eksisting; dan
g. lokasi persimpangan yang memiliki Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
(2) Sistem pemasangan instalasi listrik pada Alat Penerangan Jalan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction
