Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan pada satu titik lokasi tertentu atau pada suatu panjang jarak tertentu sesuai dengan keperluannya. (2) Sistem penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan pada banyak atau beberapa titik pada satu ruas dan/atau segmen Jalan tertentu yang dibedakan: a. jarak antar Alat Penerangan Jalan yang tetap; dan b. jarak antar Alat Penerangan Jalan yang bergradasi sesuai kebutuhan kuantitas pencahayaan. (3) Sistem penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan kombinasi parsial dan menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dipasang pada daerah yang memiliki median Jalan sangat lebar dengan ukuran lebih dari 10 (sepuluh) meter dan Jalan yang memiliki banyak lajur dengan ukuran lebih dari 4 (empat) lajur setiap arah.
Your Correction