Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan sistem: a. parsial; b. menerus; dan c. kombinasi parsial dan menerus.
Your Correction