Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk penempatan dan pemasangan tiang dan/atau bangunan pondasi, Alat Penerangan Jalan dapat dipasang pada: a. dinding tembok; b. kaki jembatan; c. bagian jembatan layang; dan d. tiang bangunan utilitas.
Your Correction