Correct Article 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan
Current Text
Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 di sebelah kiri dan/atau kanan Jalan menurut arah Lalu Lintas pada jarak paling sedikit 600 (enam ratus) milimeter diukur dari bagian terluar bangunan konstruksi Alat Penerangan Jalan ke tepi paling kiri dan/atau kanan jalur Ruang Lalu Lintas atau kerb.
Your Correction
